Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan Di Lingkungan Peradilan Umum

Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan Di Lingkungan Peradilan Umum

Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan Di Lingkungan Peradilan Umum

Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum

Daftar Isi

1. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum

Jawaban:

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan:

1. Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.

2. Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama.

2. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum peradilan agama?

Jawaban:

Sesuai dengan UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Peradilan Agama adalah sebutan resmi bagi salah satu di antara empat lingkungan Peradilan Negara atau Kekuasaan Kehakiman yang sah di Indonesia.

Peradilan Agama merupakan Peradilan Islam yang ada di Indonesia dan sudah diakui secara sah dalah Undang-undang. Namun, perlu adanya perhatian khusus mengenai istilah penggunaanya agar tidak menimbulkan konotasi yang terlalu meluas mengenai istilah Peradilan Islam. Kata “Peradilan Islam” bila tanpa diikuti oleh kata-kata “di Indonesia” akan memiliki makna bahwa peradilan tersebut meliputi segala jenis perkara menurut ajaran Islam secara keseluruhan, yaitu Peradilan Islam menurut konsepsi Islam secara universal. Ini dapat berarti bahwa asas dan prinsip Peradilan Islam yang berlaku di Indonesia memiliki kesamaan prinsip dengan negara Islam yang lain atau negara yang menerapkan hukum Islam dalam peradilannya, karena hukum Islam itu satu dan dapat diberlakukan bagi bangsa manapun di dunia ini. Maka untuk menghindari pemahaman yang terlalu meluas, apabila yang dimaksud dengan “Peradilan Islam di Indonesia” maka cukuplah kiranya menggunakan istilah “Peradilan Agama”.

Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, karena memang dari segala jenis perkara yang diadili didalamnya merupakan jenis perkara menurut agama Islam. Kemudian dirangkaikannya kata “Peradilan Islam” dengan kata “di Indonesia” karena memang jenis perkara yang diadili di dalamnya tidaklah mencakup segala macam perkara menurut ajaran Islam secara keseluruhan. Sederhanya, perkara-perkara yang diadili hanya jenis perkara yang telah disesuaikan dengan keadaan ataupun keperluan yang ada di Indonesia.

3. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan umum, peradilan agama, dan peradilan militer!

Jawaban:

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan:

– Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.

– Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama

– Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.

Penjelasan:

Lembaga peradilan adalah suatu alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tegaknya hukum nasional.

Lembaga peradilan di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum, yaitu:

– Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.

– Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain.

– Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bahwanya.

– Pasal 24 B UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berakaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan hakim.

– UU No. 14 tahun 1970 yang berisi ketentuan pokok kekuasaan hakim.

Peranan lembaga peradilan di Indonesia

– Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.  

– Pengadilan mengadili menurut hukum ayng berlaku dan dengan tidak membeda-bedakan setiap orang.

– Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

– Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan.

– Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan.

< br />

4. 1.Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 2.Jelaskan pengertian tata hukum indonesia! 3.Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum! 4.Jelaskan perbedaan antara kompetensi albout dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan! 5.Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi! 6.Mengapa kita mesti mematuhi hukum?Jelaskan! 7.Deskripsikan contoh contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat,dan negara!​

Jawaban:

6. karna jika kita tidak mematuhi hukum

negara ini akan hancur karna tidak mematuhi hukum

maaf jika salah

jangan lupa love jawaban ini

5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan: Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung. Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran. Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara. Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.

Pembahasan

Lembaga peradilan adalah suatu alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tegaknya hukum nasional.

Lembaga peradilan di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum, yaitu:

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bahwanya. Pasal 24 B UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berakaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan hakim. UU no 14 tahun 1970 yang berisi ketentuan pokok kekuasaan hakim.

Peranan lembaga peradilan di Indonesia

Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.  Pengadilan mengadili menurut hukum ayng berlaku dan dengan tidak membeda-bedakan setiap orang. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan.

Pelajari lebih lanjut

materi tentang perangkat lembaga peradilan di Indonesia  brainly.co.id/tugas/13370746

—————————————————— Detail jawaban

Kelas: 11 – SMA

Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan

Bab: Lembaga Peradilan di Indonesia

Kode:

Kata kunci: Lembaga peradilan, perangkat lembaga peradilan di Indonesia.

AJ.

6. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama militer tata usaha dan mahkamah agung

Jawaban:

perangkat lembaga peradilan umum yaitu:1)peradilan umum

2)peradilan agama

3)peradilan militer

4)peradilan tata usaha

5)mahkamah konstitusi

Penjelasan:

1)peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.

2)pengadilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu pengadilan agama, pengadilan tinggi agama.

3)pengadilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.

4)pengadilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara

5) mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.

7. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama ,peradilan militer, peradilan tata usaha negara , dan mahkamah konsitusi

perangkat di lembaga peradilan militer adalah Hakim, auditor, dll.
kalau di lembaga peradilan agama ada hakim agama, penggugat dan tergugat. kalau peradilan umum ada hakim, jaksa, terdakwa, penggugat, tergugat, pemohon, termohon, penasihat hukum. kalau di peradilan tata usaha negara ada hakim ptun, penasehat hukum, penggugat, tergugat, pemohon, termohon. kalau di mk ada hakim konstitusi, pemohon dan termohon

8. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum peradilan agama peradilan militer peradilan tata usaha negar

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan: Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung

9. 1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!​

Jawaban:

Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.

10. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama ,peradilan militer, peradilan tata usaha negara , dan mahkamah konsitusi

Peradilan umum : untuk mengadili perkara pidana umum dan perkara perdata
Tingkat 1 = Pengadilan Negeri
Tingkat Banding = Pengadilan Tinggi
Tingkat Kasasi = Mahkamah Agung

Peradilan Agama = khusus un
tuk mengadili perkara terkait Nikah, Talak, Rujuk, Waris bagi warga yang beragama Islam

Peradilan militer = untuk anggota TNI

Peradilan Tata Usaha Negara = untuk perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat publik

Mahkamah Konstitusi = untuk uji material Undang undang terhadap UUD1945

11. 1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!4. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan​

Jawaban:

4. karena jika kita tidak mematuhi hukum negara ini akan hancur karena tidak mematuhi hukum

Penjelasan:

maaf jika salah,,jika benar jadikan jawaban terbaik ya

12. jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum peradilan agama Peradilan Militer peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi​

) Peradilan Umum, perangkatnya adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Perangkat lembaga Pengadilan Negeri terdiri atas: pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda dan panitera muda pengganti), sekretaris dan jurusita (yang dibantu oleh juru sita pengganti).

Perangkat lembaga Pengadilan Tinggi mempunyai perangkat yang terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi.

Perangkat Mahkmah Agung terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.

2) Peradilan Agama, perangkatnya adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

Perangkat lembaga Pengadilan Agama terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Perangkat lembaga Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

3) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), perangkatnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Perangkat lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Perangkat lembaga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

4) Peradilan Militer.

Di dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI.

13. Jelaskan perangkat lembaga peradilan apa saja yang ada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi !

Jawaban:

Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.

Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama

Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.

Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.

Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.

14. 1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia! 3. -elaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum 4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan! 5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi! 6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan! 7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!

Jawaban:

2. Pengertian tata hukum Indonesia adalah sebuah bentuk dari hukum yang dimana dilaksanakan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau dengan kata lainnya adalah sebuah bentuk dari tatanan hukum yang melakukan penataan, penyusunan, pengaturan terhadap kegiatan untuk penertiban dari kehidupan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.

7. keluarga: saling menghormati antar anggota keluarga.. sekolah: tidak melakukan hal” di luar tata tertib sekolah..masyarakat: melaksanakan aturan” yang berlaku di masyarakat..negara: tidak melanggar UUD NRI 1945/aturan” negara lainnya.

15. Tolong bantu jawab! jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum peradilan agama Peradilan Militer peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi

Maknanya adalah untuk membantu masyarakat sekitar

16. 5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!​

jawab:

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan:

Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agamaPeradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.

semoga bermanfaat

17. jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum peradilan agama Peradilan Militer peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi

maknanya adalah untuk membantu masyarakat sekitar
semoga membantu ≧ω≦

18. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkama konstitusi

== Jawaban ==
Lembaga peradilan = Lembaga konstitusi dari peradilan.

Semoga mmbantu

19. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!

Jawaban:   Sejak UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, di bentuk Pengadilan Pajak sebagai kelanjutan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. UU ini mengandung beberapa kekhususan Pengadilan Pajak dibandingkan dengan Pengadilan lainnya dalam sistem peradilan di Indonesia. Kekhususan tersebut antara yang pertama tentang pembinaan Pengadilan Pajak terbagi oleh Mahkamah Agung dan oleh Departemen Keuangan. Kekhususan kedua tentang upaya hukum pada Pengadilan Pajak yang tidak mengenal upaya ke Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kekhususan ketiga adalah tentang alasan – alasan permohonan Peninjauan kembali atas putusan Pengadilan pajak yang mengandung beberapa perbedaan dengan alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali pada UU Mahkamah Agung. Kekhususan keempat adalah tentang Putusan Pengadilan Pajak yang dapat berupa menambah pajak yang harus dibayar yang dapat dikategorikan sebagai putusan bersifat ultra petita. Kekhususan kelima adalah tentang tempat kedudukan Pengadilan Pajak yang hanya terdapat di Ibukota Negara dengan adanya mekanisme Sidang di luar tempat kedudukan. Pasca UU Pengadilan Pajak, terdapat beberapa perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan amandemen UUD dan perubahan UU Kekuasaan Kehakiman, di antaranya adalah tentang ketentuan mengenai Pengadilan Khusus dan hubungannya dengan lingkungan-lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sejak tahun 2004, hanya ada 4 (empat) lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia yaitu Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Mengenai Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu dari lingkungan-lingkungan peradilan tersebut. Sejak saat itu Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung. Apabila dihubungkan dengan sistem peradilan di Indonesia, Pengadilan Pajak belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem tersebut berdasarkan lima kekhususan pada UU Pengadilan Pajak.

Penjelasan:

20. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan mahkamah konstitusi !

Lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum:

Pengadilan TinggiPengadilan Negeri

Lembaga peradilan di lingkungan peradilan agama :

Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan agama ditingkat Provinsi)Pengadilan Agama (pengadilan agama ditingkat kota/kabupaten)

Lembaga peradilan di lingkungan peradilan militer :

Pengadilan Militer Utama (memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding)Pengadilan Tinggi Militer (pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer prajurit yang berpangkat mayor keatas)Pengadilan Militer (pengadilan yang bertugas untuk memitus tingkat pertama perkara pidana ditingkat parjurit kapten kebawah)

Lembaga peradilan di lingkungan peradilan tata usaga negara:

Pengadilan Tinggi tata usaha negara (sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.)Pengadilan tata usaha negara. (sebagai pelaksana untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usana Negara di tingkat pertama)

Pembahasan

Perbedaan antara pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri atau dibawahnya pengadilan tinggi adalah ;

Pengadilan Tinggi ,pengadilan tingkat banding yang terletak di ibukota provinsi, meliputi wilayah provinsiPengadilan negeri, adalah pengadilan tingkat pertama yang terletak di wilayah kota ataupun kabupaten.

Disetiap lembaga peradilan selalu ada dua tingkatan tersebut yaitu “pengadilan tinggi” dan “pengadilan umum/negerinya”.

Pelajari lebih lanjut:Materi tentang pengertian lembaga peradilan https://brainly.co.id/tugas/28899Materi tentang klasifikasi lembaga peradilan https://brainly.co.id/tugas/4956124Materi tentang macam-macam lembaga peradilan nasional https://brainly.co.id/tugas/5581563

Detil Jawaban

Kelas: SMA

Mapel: PPKn

Bab:-

Kode:

#TingkatkanPrestasimu #SPJ6

Video Terkait