Di Dalam Konstitusi Ris 1949, Terdapat Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer, Terutama Pasal

Di Dalam Konstitusi Ris 1949, Terdapat Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer, Terutama Pasal

Di Dalam Konstitusi Ris 1949, Terdapat Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer, Terutama Pasal

Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal

Daftar Isi

1. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat p
enyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal

Kelas              : XI

Pelajaran       : Ppkn

Kategori         : Ketatanegaraan

Kata Kunci    : RIS, KRIS, Pasal Menyimpang, Sistem Pemerintahan, Sistem Parlementer

 

Pembahasaan :

            Pengertian dari penyimpangan sistem parlementer yaitu penyimpangan yang terjadi pada sistem pemerintahan dimana parlemen ini memiliki peranan penting dalam pemerintahan

            Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat banyak penyimpangan terhadap sistem parlementer. Antara lain seperti Pasal 74 Ayat (1) KRIS, Pasal 74 Ayat (3) KRIS, Pasal 76 Ayat (1) KRIS, Pasal 68 Ayat (1) KRIS, Pasal 69 Ayat (1) KRIS, Pasal 118 Ayat (1) KRIS, Pasal 118 Ayat (2) KRIS, Pasal 122 KRIS.

            Dari semua pasal yang menyimpang dengan sistem parlementer yang dianut RIS saat itu, pasal yang paling vital dan memiliki dampak besar terdapat pada Pasal 69 Ayat (1) dan (2) KRIS, yang berbunyi Ayat (1) : Presiden ialah kepala negara, dan Ayat (2) : Beliau dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.

            Maka, dari Pasal 69 KRIS diatas dapat disimpulkan bahwa Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat, dan ini tentu sangat menyimpang sistem parlementer bangsa Indonesia.

2. dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal

Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama:
Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.

3. di dalam konstitusi ris 1949 terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer terutama pasal

pasal 30 ayat 1 dalam uud

4. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal ….A. 18B. 117C. 20D. 122E. 34

Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama:

Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.

Bentuk penyimpangan dari pasal-pasal ini adalah 

– Presiden dapat membuat ketetapan sendiri tanpa melalui pertimbangan DPR.

– Presiden dapat membubarkan DPR.

– Kedudukan MPR dan DPR dibawah presiden, karena MPR dan DPR diberi status sebagai menteri.

jawabannya A pasal 18

SEMOGA MEMBANTU;

5. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal ….A. 18B. 117C. 20D. 122E. 34

Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat banyak penyimpangan terhadap sistem parlementer. Antara lain seperti Pasal 74 Ayat (1) KRIS, Pasal 74 Ayat (3) KRIS, Pasal 76 Ayat (1) KRIS, Pasal 68 Ayat (1) KRIS, Pasal 69 Ayat (1) KRIS, Pasal 118 Ayat (1) KRIS, Pasal 118 Ayat (2) KRIS, Pasal 122 KRIS.Dari semua pasal yang menyimpang dengan sistem parlementer yang dianut RIS saat itu, pasal yang paling vital dan memiliki dampak besar terdapat pada Pasal 69 Ayat (1) dan (2) KRIS, yangberbunyi Ayat (1) : Presiden ialah kepala negara, dan Ayat (2) : Beliau dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.Maka, dari Pasal 69 KRIS diatas dapat disimpulkan bahwa Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat, dan ini tentu sangat menyimpang sistem parlementer bangsa Indonesia.

6. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pada pasal ….

Jawaban:

Pasal 69 Ayat (1) dan (2) KRIS, yang berbunyi Ayat (1) : Presiden ialah kepala negara, serta Ayat (2) : Beliau dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.

Penjelasan:

Maka, dari Pasal 69 KRIS diatas bisa disimpulkan jika Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat, dan ini tentu begitu menyimpang sistem parlementer bangsa Indonesia.

7. Di dalam konstitusi RIS 1949, Terdapat penyimpanan terhadap sistem parlementer, terutama pasal ?

Terdapat pertentangan dari ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, dimana pada Pasal 122, kurang lebih seperti ini:

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menurut Pasal 109 dan Pasal 110 tidak dapat memaksa Kabinet dan masing-masing Menteri meletakkan jabatannya

Namun, terdapat juga pada Pasal 69,dimana dijelaskan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara tidak dapat diganggu gugat, ini juga menyimpang dari sistem parlementer.

8. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal …. A. 18 B. 117 C. 20 D. 122 E. 34

c (20) pasal 20 karena dalama pasal ini yaitu ketetapan mprs yang menyatakan bahwa presiden soekarno akan menjabat sebagai presiden seumur hidup. karenabpenyimpangan ini tidak sesuai uud1945 dimana presiden menjabat minimal2periode atau dalam satu periode 5tahun

9. pasal yang menyimpang dalam konstitusi RIS 1949

-Presiden dapat membuat ketetapan sendiri tanpa melalui pertimbangan DPR
-Presiden dapat membubarkan DPR
-Kedudukan MPR dan DPR dibawah Presidenindonesian negara federal yg menganut paham liberal
presiden otoriter

10. didalam konstitusi RIS 1949 terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal

Pasal 69 ayat 1 dan pasal 118 ayat 1 konstitusi RIS

semoga membantu

11. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal ….

Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1)

12. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal …. A. 18 B. 117 C. 20 D. 122 E. 34 Tolong berikan jawaban beserta alasan dan isi pasal tersebut

Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan  pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)

13. di dalam konstitusi ris 1949 terdapat penyimpangan terhadap sistem parlemen terutama pasal…

pasal 118 ayat 1 dan pasal 69 ayat 1

.
semoga membantu
maaf kalo salah

14. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal

Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama:
Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.

Bentuk penyimpangan dari pasal-pasal ini adalah 
– Presiden dapat membuat ketetapan sendiri tanpa melalui pertimbangan DPR.
– Presiden dapat membubarkan DPR.
– Kedudukan MPR dan DPR dibawah presiden, karena MPR dan DPR diberi status sebagai menteri.

15. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal ….

Mapel PPKn

Kategori: Sistem pemerintahan

Kata kunci: Sejarah Pemerintahan

Pembahasan: Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIs. hal itu menunjukkan bahwa presiden kebal hukum dari semua peraturan yang ada dan tidak dapat diganggu gugat

semangat belajarnya kawan

16. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal …

Kelas : XII
Pelajaran : IPS – Sejarah
Kategori : Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Kata kunci : Konstitusi RIS 1949, penyimpangan, sistem parlementer, pasal

Pembahasan:
Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama:
Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.

Bentuk penyimpangan dari pasal-pasal ini adalah 
– Presiden dapat membuat ketetapan sendiri tanpa melalui pertimbangan DPR.
– Presiden dapat membubarkan DPR.
– Kedudukan MPR dan DPR dibawah presiden, karena MPR dan DPR diberi status sebagai menteri.di dalam konstitusi RIS 1949,terdapat penyimpangan terhadap sistim parlementer,terutama pasal
======>pasal 118 ayat 1 dan pasal 69 ayat 1

17. Di dalam konstitusi ris terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer terutama pada pasal

Terdapat pertentangan dari ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, dimana pada Pasal 122, kurang lebih seperti ini:

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menurut Pasal 109 dan Pasal 110 tidak dapat memaksa Kabinet dan masing-masing Menteri meletakkan jabatannya

Namun, terdapat juga pada Pasal 69,dimana dijelaskan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara tidak dapat diganggu gugat, ini juga menyimpang dari sistem parlementer.

18. konstitusi ris 1949 penyimpangan parlementer di pasal berapa?

pasal 69 ayat (1) dan pasal 118 ayat (1)(2) konstitusi ris yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat

Bentuk penyimpangan dari pasal-pasal ini adalah 
– Presiden dapat membuat ketetapan sendiri tanpa melalui pertimbangan DPR.
– Presiden dapat membubarkan DPR.
– Kedudukan MPR dan DPR dibawah presiden, karena MPR dan DPR diberi status sebagai menteri

ada tambahannya

pasal 74 ayat (1)(3) Konstitusi ris, pasal 76 ayat(1) konstitusi ris, pasal 68 ayat (1) konstitusi ris, pasal 69 ayat (1) konstitusi ris

semoga membantu, jadikan jawaban saya yang terbaik yaa

19. Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal …. A. 18 B. 117 C. 20 D. 122 E. 34

pasal A.18 mingkin….A.18

Itu jawabannya

Semoga membantu 😉

20. RIS 1949 terdapat penyimpangan sistem parlemen pasal berapa

Terdapat pertentangan dari ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, dimana pada Pasal 122, kurang lebih seperti ini:

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menurut Pasal 109 dan Pasal 110 tidak dapat memaksa Kabinet dan masing-masing Menteri meletakkan jabatannya

Namun, terdapat juga pada Pasal 69,dimana dijelaskan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara tidak dapat diganggu gugat, ini juga menyimpang dari sistem parlementer.

Video Terkait