Komnas ham dan wewenang komnas ham
1. Komnas ham dan wewenang komnas ham
Jawaban:
komnas HAM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
wewenang :
1.melakukan pendidikan dan penyuluhan tentang HAM.
2.nelakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM.
3.melakukan penanganan pelanggaran HAM berat.
4.melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menjadi diskriminasi.
5.melakukan pengkajian dan penelitian tentang HAM.
2. apa komnas ham itu dan tuliskan wewenang komnas ham
Jawaban:
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
3. wewenang komnas ham ?
Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi
Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk memyelesaikan sengketa di pengadilan
Menyampaikan rekomindasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR atau ditindak lanjuti. melakukan perdamaian kpada kedua blah pihak yg bermasalah
4. apa wewenang komnas HAM ?
h2>
A.Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
B.Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi
C.Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk memyelesaikan sengketa di pengadilan,dan
D.Menyampaikan rekomindasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR atau ditindak lanjuti.
5. Yang merupakan wewenang komnas HAM adalah….
Jawaban:
menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosasi, mediasi, konsiliasi serta penilaian ahli.
6. apa saja wewenang komnas HAM ?
KOMNAS HAM bertugas dan berwenang dalam (Pasal 89 UU HAM):
1) Meneliti berbagai peraturan yang berkaitan dengan HAM;
2) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM;
3) Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran HAM;
4) Memanggil para pihak serta saksi meminta bukti yang diperlukan;
5) Memberikan pendapat terhadap perkara tertentu dalam proses peradilan, bila terdapat pelanggaran HAM;
6) Mediasi perdamaian kedua belah pihak; dan
7) Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.1. melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2. menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3. menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
4. memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
7. yang bukan merupakan wewenang komnas HAM adalah
Penjelasan:
A.menyebarluaskan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat
B.melakukan pengkajian terhadap instrumen HAM
C.meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
D. mengadili korban pelanggaran HAM
8. Apa wewenang dari komnas ham
1.melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi
9. wewenang Komnas HAM antara lain adalah
KOMNAS HAM bertugas dan berwenang dalam (Pasal 89 UU HAM):
1) Meneliti berbagai peraturan yang berkaitan dengan HAM
2) Meningkatkan kesadaran masyarakat…
10. Yang bukan merupakan wewenang komnas ham adalah
Jawaban:
mengadili korban pelanggaran ham
11. wewenang komnas ham yaitu ?
1.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Saat ini Komnas HAM diketuai Siti Noor Laila
A.Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah B.Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi
C.Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk memyelesaikan sengketa di pengadilan,dan
D.Menyampaikan rekomindasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR atau ditindak lanjut
12. Apa saja wewenang komnas ham?
A.Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah B.Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi C.Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk memyelesaikan sengketa di pengadilan,dan D.Menyampaikan rekomindasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR atau ditindak lanjuti. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak Menyelesaikan masalah secara konsultasi dan negoisasi
13. macam macam wewenang dari komnas HAM
A.Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
B.Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi
C.Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk memyelesaikan sengketa di pengadilan,dan
D.Menyampaikan rekomindasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR atau ditindak lanjuti.
#maaf kalau salahA. penkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
B. pengkajian dan penelitan berbagai peraturan per-UU untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabuta per-UU yang berkaitan dengan HAM
C. penerbitan dan pengkajian hasil penelitian
D. studi kepustakaan, studi di lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai HAM.
Maaf kalau salah.
14. wewenang komnas ham
Jawaban:
melindungi hak asasi manusia
15. wewenang komnas HAM antara lain
b.menyelesaikan masalah dengan negoisasijawabannya d . karena Komnas HAM adalah lembaga perlindungan HAM
semoga membantu:)
16. apa wewenang KOMNAS HAM??
KOMNAS HAM bertugas dan berwenang dalam (Pasal 89 UU HAM):
1) Meneliti berbagai peraturan yang berkaitan dengan HAM;
2) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM;
3) Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran HAM;
4) Memanggil para pihak serta saksi meminta bukti yang diperlukan;
5) Memberikan pendapat terhadap perkara tertentu dalam proses peradilan, bila terdapat pelanggaran HAM;
6) Mediasi perdamaian kedua belah pihak; dan
7) Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
1.melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM
2.melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan
3.penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
4.studi kepustakaan,studi lapangan,studistudi banding di negara lain
5.pembahasan berbagai masalah yang berkait dengan perlindungan dan penegakan
maaf kalau salah
17. Wewenang Komnas HAM adalah….
Jawaban:
Wewenang Komnas HAM adalah melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Penjelasan:
Semoga membantu dan jadikan jawaban terbaik yaa
18. Jelaskan pembentukan Komnas Ham dan sebutkan wewena
ng Komnas Ham?
mengurusi hal” yg berkaitan dgn masalah HAM
melaporkan kpda pihak hakim dn kejaksaan
memberikan saran hukum terhadap pihak yg bermasalah
menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kpda pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti
19. Apa wewenang dari komnas HAM?
1. melakukan pendidikan dan penyuluhan tentang HAM
2. melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM
3. melakukan penanganan pelanggaran HAM berat
4. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menjadi diskriminasi
5. melakukan pengkajian dan penelitian tentang HAM
6. melakukan mediaai yang berhubungan dengan HAM
semoga bermanfaat
20. yang bukan merupakan wewenang komnas HAM adalah
Jawaban:
1 Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia. Tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).
2 Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentukan, pengubahan, serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
3 Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
4 Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain.
5 Membahas masalah tentang perlindungan, penegakan serta pemajuan hak asasi manusia.
6 Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.
Penjelasan:
selain 6 itu berarti salah
Mengadili korban pelangaran HAM